Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji (foto: doc/iNews.id)

Aji menambahkan saat ini sedang ada pembahasan berkaitan dengan kompensasi yang akan diberikan ke pihak desa. Apakah nanti akan berupa sewa dalam bentuk tahunan atau sekian puluh tahun. Nantinya akan dilakukam pembicaraan lebih lanjut. 

Selama ini tanah kas desa menjadi salah satu penghasilan desa, sehingga ketika tanah kas desa mereka terkena proyek jalan tol maka tidak boleh desa kemudian tidak punya penghasilan. Dalam Palilah tersebut nantinya juga akan ditulis tentang batas waktunya. Namun sepertinya jika digunakan untuk jalan tol maka bunyinya sepanjang masih digunakan maka masih berlaku. Namun ketika ada perubahan peruntukan maka perlu palilah baru.

"Nah nanti bergantung pada kesepakatan antara Jasa Marga dengan pihak keraton," kata dia.

Apakah suatu saat bisa diminta oleh Keraton, Aji mengatakan sepanjang digunakan untuk jalan tol maka bisa terus digunakan. Karena hal ini sama seperti pemberian palilah tanah keraton untuk sekolah.

"Kalau Keraton memberi palilah kepada sekolah gitu ya sepanjang masih dipakai oleh sekolah itu yayasan itu silakan dipergunakan," ujarnya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network