Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi menyebut ada tiga strategi yang telah disiapkan untuk mengawal pemberian THR Idul Fitri pada karyawan swasta.
"Tiga strategi itu adalah pembukaan posko konsultasi THR, deteksi dini, dan penyediaan layanan aduan secara daring," ujarnya.
Pihaknya mempersilakan para pekerja yang ingin berkonsultasi terkait THR. "Juga bisa melalui layanan online tersebut," ujarnya.
Aria menyebut pada 2022 lalu terdapat 140 lebih aduan terkait 75 perusahaan yang pembayaran THR-nya bermasalah.
"Pembayaran THR tahun ini wajib berupa uang dan tidak boleh berwujud barang, kecuali sifatnya adalah tambahan yang tidak boleh mengurangi nominal uang yang seharusnya diterima," ucapnya.
"Bila sampai dengan H -7 perusahaan tidak atau belum melakukan pembayaran THR, maka dilakukan proses tindak lanjut pengawasan yaitu penegakan kepatuhan pemberian THR Hari Raya," katanya tegas.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait