YOGYAKARTA, iNews.id - Gubernur DIY Sri Sultan HB X meminta para pengusaha memberikan tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 tanpa dicicil. Raja Yogyakarta itu juga meminta THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
"Saya berharap teman-teman pengusaha memberikan THR seperti yang telah disampaikan pemerintah. Itu harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dicicil. Tidak boleh dibayar belakangan," ujar Sultan melalui keterangan resmi Pemda DIY, Rabu (5/4/2023).
Sultan menyebut saat ini tak lagi ada alasan pengusaha memberikan THR tidak utuh dan tepat waktu. Pasalnya hampir semua industri sudah mulai bangkit dan berjalan normal usai pandemi Covid-19 berlalu.
Aturan resmi mengenai pembayaran THR bagi karyawan ini sesuai dengan SE Menaker RI No M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR keagamaan ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja. THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau pada 15 April 2023 mendatang.
Selama tiga tahun terakhir, lanjut Sultan, sebagian perusahaan telah mendapat keringanan mencicil THR namun banyak karyawan yang tidak mendapat haknya. Sultan mewanti-wanti agar masalah ini tidak berulang pada tahun ini.
"Saya mohon teman-teman (pengusaha) bisa melaksanakan itu dengan sebaik-baiknya," ujar Sri Sultan HB X.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait