Gubernur DIY Sri Sultan HB X melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) melalui e-filing di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis. (Foto : HO/DJP DIY)

YOGYAKARTA, iNews.id - Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta warga DIY segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh). Gubernur DIY itu menyebut saat ini lapor SPT bisa dilakukan dengan mudah dan cepat lewat e-filing.

"Lapor SPT itu prosesnya sangat mudah dan bisa dilakukan dari mana saja, bisa dari rumah maupun kantor," kata Sultan seusai melaporkan SPT PPh melalui e-filing di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (17/3/2022).

Sultan berharap warga DIY segera mengikutinya melakukan pelaporan SPT Tahunan. "Ini merupakan kewajiban kita sebagai warga negara," kata Raja Keraton Yogyakarta ini.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY Yoyok Satiotomo menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2022.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network