Gubernur DIY Sri Sultan HB X melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) melalui e-filing di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis. (Foto : HO/DJP DIY)

Yoyok berharap warga Yogyakarta segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktunya berakhir sehingga bisa mencatatkan kepatuhan lebih dari 100 persen seperti tahun lalu.

Dia menyebutkan berdasarkan data kepatuhan dari Sistem Direktorat Jenderal Pajak hingga 17 Maret 2022 pukul 07.30 WIB, jumlah wajib pajak yang sudah melakukan pelaporan SPT Tahunan di Wilayah Kanwil DJP DIY sebanyak 155.091 wajib pajak.

Jumlah SPT Tahunan yang sudah dilaporkan wajib pajak tersebut terdiri dari Wajib Pajak Badan 5.681 SPT, Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan 11.246 SPT, dan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan 138.164 SPT.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network