YOGYAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 6 Yogyakarta minta masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan. Saat ini syarat tes Swab Antigen maupun PCR sudah tidak diwajikabkan lagi.
“Meski swab antigen dan PCR tidak wajib lagi, tetapi penumpang harus mematuhi aturan protokol kesehatan saat berada di kereta. Tetap memakai masker dan dalam kondisi sehat, tidak flu, batuk, pilek atau demam,” kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta Supriyanto di Yogyakarta, Rabu (9/3/2022).
Aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 8 Maret.
Syarat bebas antigen atau PCR tersebut hanya berlaku untuk penumpang yang minimal sudah menjalani vaksinasi dosis lengkap atau sudah menjalani vaksinasi dosis penguat. Bagi penumpang yang baru menjalani vaksinasi dosis pertama atau secara medis tidak bisa menjalani vaksinasi tetap diminta untuk menyertakan syarat hasil negatif tes antigen atau PCR.
PT KAI sudah mengintegrasikan sistem penjualan tiket dengan aplikasi PeduliLindungi, sehingga data vaksinasi penumpang bisa langsung diketahui saat penumpang melakukan pemesanan tiket dan saat boarding.
“Penumpang yang terkonfirmasi positif dalam kurun waktu 14 hari sebelum keberangkatan, tetap tidak akan diizinkan untuk naik kereta dan diminta untuk segera membatalkan tiket,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait