Bawaslu Kabupaten Gunungkidul tidak memperpanjang waktu pendaftaran anggota panitia pengawas kecamatan. (Foto Ilustrasi : Antara)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul tidak memperpanjang waktu pendaftaran anggota panitia pengawas kecamatan. Saat ini syarat minimal jumlah pendaftar telah terpenuhi.

"Kebutuhan anggota panwascam di 18 kapanewon/kecamatan sebanyak 54 petugas. Hingga pendaftaran ditutup Selasa (27/9), ada sebanyak 285 orang yang mendaftar. Saya pastikan tidak ada masa perpanjangan untuk proses pendaftaran,” kata Ketua Bawaslu Gunungkidul Tri Ismiyanto di Gunungkidul, Rabu (28/9/2022). 

Ismiyanto mengatakan rinciannya sebanyak 111 pendaftar perempuan dan 174 laki-laki. Untuk pendaftaran paling banyak langsung mendatangi kantor bawaslu sebanyak 254 orang.

Proses pendaftaran melalui email sebanyak 20 pelamar dan via surat 11 pendaftar. Kecamatan Wonosari menjadi wilayah dengan peminat tertinggi dengan pendaftar sebanyak 35 orang.

“Untuk pendaftar paling sedikit ada di Girisubo dengan pelamar delapan orang, sedangkan di kapanewon lain bervariasi antara sembilan sampai 20 pendaftar,” kata dia.

Tri Ismiyanto menambahkan sesuai dengan peraturan, jumlah pendaftar di masing-masing kapanewon minimal enam orang. Selain itu, juga ada syarat lain partisipasi pendaftar perempuan sebanyak 30 persen dari jumlah minimal.

“Tidak ada masalah karena syarat ini bisa terpenuhi semua,” katanya.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network