BANTUL, iNews.id - FR (30) warga Dusun Karanganyar, Kalurahan Gadingharjo, Kapanewon Sanden, Bantul harus berurusan dengan polisi. Dia terpaksa mendekam di ruang tahanan Polsek Bantul karena telah merampas dan memeras seorang wanita.
Kapolsek Bantul Kompol Wahyu Sudadi menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (28/7/2022) sekitar Pukul 17.30 WIB. Korban Sulis Wandi warga Kentheng, Demangrejo, Sentolo, Kulonprogo.
Kasus ini berawal saat korban mendatangi temannya Dwi Ariyanti. Keduanya janjian bertemu di area parkir barat Lapangan Dwi Windu. Selanjutnya korban meminjam uang Rp3 juta kepada temannya.
Selang beberapa saat, pelaku FR mendatangi korban untuk menagih utang. Pelaku mengetahui kalau korban sedang memiliki uang usai pinjam dari temannya.
"Pelaku mendatangi korban untuk menagih hutangnya," ujarnya, Jumat (26/8/2022).
Bukannya mendapatkan uang, justru dia mendapat jawaban tidak mengenakan dari korban. Saat ditagih itulah korban menjawab akan membayar hutangnya akhir bulan Agustus 2022 nanti.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait