Kantor pertanahan BPN Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman dan kantor Pertanahan BPN Kota Yogyakarta menolak permohonan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah yang diajukan para pelapor. Penolakan BPN berpedoman pada Instruksi Wakil Kepala Derah Istimewa Yogyakarta No K.898/I/A/75.
Atas laporan ini, ORI kemudian mengeluarka rekomendasi. ORI menilai BPN telah melakukan maladministrasi. ORI juga merekomendasikan agar BPN segera memproses pengajuan sertifikat SHM dari para pelapor yang merupakan WNI keturunan Tionghoa ini.
Dalam ringkasan rekomendasi itu, ORI menilai penolakan tersebut semestinya tidak perlu dilakukan. Ini mengingat tidak ada satupun ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan yang diterbitkan oleh BPN mengatur penolakan dengan merujuk pada instruksi tersebut.
Dalam rekomendasinya, ORI juga menyatakan bahwa Kantor Pertanahan BPN Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul, Sleman dan Kota Yogyakarta telah melakukan maldaministrasi dalam bentuk diskriminasi pemberian pelayanan dan penyimpangan prosedur.
ORI juga merekomendasikan agar masing-masing kepala kantor pertanahan BPN Bantul,Kulonprogo, Kota Yogyakarta, Gunungkidul dan Kepala Kantor BPN Sleman agar menindaklanjuti penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang dimohonkan para pelapor. Atau dengan kata lain, BPN tidak boleh menolak permohonan sertifikat SHM yang diajukan oleh para pelapor yang notabene adalah WNI keturunan Tionghoa.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait