Instruksi Gubernur DIY No : K.898/I/A/75 melarang WNI Non pribumi memiliki hak milik tanah di DIY. (Foto : Dok iNews.id)

Meski banyak bertentangan dengan aturan perundang-undangan di atasnya, nyatanya instruksi  K.898/I/A/75 ini benar-benar sakti mandraguna. 

Dalam sebuah dokumen yang salinannya diterima iNews.id, Menteria Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A Djalil melalui surat No HR.01/1874/XII/2020 tertanggal 21 Desember 2020 yang ditujukan kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia dengan tegas menyatakan belum bisa melaksanakan rekomendasi ORI tersebut. 

Dalam surat itu juga disebutkan bawah instruksi Nomor K.898/I/A/75 masih berlaku sebagai pertimbangan dalam memberikan pelayanan pertanahan di kantor pertanahan di lingkungan Pemprov DIY.

Surat yang ditandatangani Menteri Sofyan A Djalil ini substansinya tidak berbeda jauh dengan surat Gubernur DIY Sri Sultan HB X bernomor 593/02194 tertanggal 3 Agustus 2020. Surat itu ditujukan kepada Menteri Agraria dan Kepala Kantor Wilayah BPN DIY.

Meski kasus diskriminasi pertanahan ini sudah lama terjadi, namun warga keturunan Tionghoa ini seakan berjuang sendiri. Kasus ini jauh dari bahasan para penggiat anti-diskriminasi, pengiat HAM, pejuang demokrasi dan penjuang Pancasila. Sampai kapan ini akan terjadi? Tak ada yang tahu pasti.**

Ikuti ragam kejadian sepanjang tahun ini di Kaleidoskop 2020 iNews.id


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network