Petugas Satpol PP DIY memasang tanda penutupan di tempat usaha yang berdiri di tanah kas desa karena tidak mengantongi izin Gubernur DIY. ( Foto : Istimewa)

Kedua unit usaha ini menurutnya didirikan sejak tahun 2021 silam. Sebenarnya pemilik usaha sudah mengajukan izin penggunaan tanah kas desa tersebut. Yang menjadi masalah, keduanya telah melakukan pemanfaatan sebelum izin dari gubernur turun.

Adapun luas lahan tanah kas desa yang digunakan oleh PT Abhinaya adalah sekitar 28.000 meter persegi, sedangkan luas lahan yang digunakan PT Pangeran Riverside masih dalam tahap inventarisasi.

"Sampai saat ini sudah ada delapan usaha di tanah kas desa yang kami tutup karena tidak memiliki izin mulai dari kafe, perumahan, sampai fasilitas olah raga," ujarnya.

Sementara itu, sampai saat ini pihaknya tengah memantau sekitar 25 titik tempat usaha yang diduga didirikan di TKD tanpa mengantongi izin usaha.

"Tapi ini masih terus kami cross check, sudah sekitar setengahnya yang kami cross check," ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network