YOGYAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kembali menetapkan tersangka dalam dugaan penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sleman. Setelah kasus penyelewengan TKD Caturtungal, kini Kejati DIY membidik kasus TKD Maguwoharjo, Kapanewon Depok.
Dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan TKD Maguwoharjo ini, Kejati DIY menetapkandua orang tersangka yakni KD (Lurah Maguwoharjo) dan RS (Robinson Saalino). RS sebelumnya telah dipidana dalam perkara yang sama, penyalahgunaan tanah kas Desa Caturtunggal, Sleman.
Dalam perkara ini RS bertindak sebagai Direktur PT Indonesia international capital dan pemilik PT Komando Bhayangkara. Sebelumnya RS adalah Direktur PT Deztama Putri Sentosa dalam perkara korupsi di TKD Caturtunggal.
"RS sudah diputus oleh majelis hakim penjara 8 tahun denda Rp400 juta dan uang pengganti Rp16 miliar," kata Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudi, Kamis (2/11/2023).
Ashar mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Tap- 149/M.4/Fd.1/11/2023 tanggal 02 November 2023 atas nama tersangka KD selaku Lurah Maguwoharjo. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Terhadap tersangka KS, penyidik tidak menahan karena dari pemeriksaan tim dokter dinyatakan menderita sakit. Sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Print–1794/M.4/Fd.1/11/2023 tanggal 02 November 2023 dilakukan penahanan kota.
"Tidak ditahan hanya statusnya tahanan kota dalam daerah hukum Kejati DIY selama 20 hari terhitung hari ini tanggal 02 November 2023 sampai tanggal 21 November 2023," kata dia.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait