Anshar menambahkan pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, tersangka RS selaku Direktur PT Indonesia Internasional Capital telah memanfaatkan dan membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit di atas lahan seluas 41.655 Meter persegi.
Tanah tersebut merupakan tanah kas desa dan pelungguh Kalurahan Maguwoharjo yang berlokasi di Padukuhan Pugeran. RS yang merupakan pendiri dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara juga telah memanfaatkan dan membangun perumahan D’Jonas dan Nirwana Djiwangga sebanyak 53 unit pada lahan seluas lebih kurang 79.450 meter persegi.
"Nah, lokasi yang digunakan juga merupakan tanah Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo yang berlokasi di Padukuhan Jenengan," katanya.
Pemanfaatan TKS dan pelungguh Kalurahan Maguwoharjo oleh PT Indonesia Internasional Capital dan PT Komando Bayangkara Nusantara tidak ada Izin dari Gubernur DIY. Sedangkan KD sebagai lurah memiliki kedudukan pejabat fungsionaris yang menjalankan pemerintahan desa yang diberikan kewenangan bertanggungjawab atas pemanfaatan tanah kas desa tersebut.
Tersangka KD selaku lurah tidak melakukan upaya penghentian proyek yang dilakukan RS. Padahal KD mengetahui pembangunan tersebut tidak sesuai dengan fungsi atau kegunaan tanah kas desa dan pelungguh serta tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbuatan RS bersama-sama KD tersebut mengakibatkan kerugian negara di Pugeran senilai Rp486 juta. Sedangkan di Jenengan nilai kerugiannya mencapai Rp509,12 juta.
“Total kerugian mencapai Rp995,12 juta,” katanya.
Kedua tersangka akan didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pasal subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait