YOGYAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap DM (42) warga Danurejan Kota Yogyakarta terkait kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali dipenjara.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Januar Dwi Subagia warga Kepuh, Klitren Gondokusuman, Yogyakarta yang kehilangan sepeda motor pada 7 November 2022.
Dari laporan inilah polisi melakukan penyelidikan. Dan mengarah kepada pelaku. Namun saat dicari di rumahnya pelaku tidak ditemukan. Hingga akhirnya polisi mendapatkan informasi jika pelaku berada di Gamping.
“Dari situlah kami berhasil menangkap pelaku di Gamping, di kamar kosnya,” katanya, Jumat (6/1/2023).
Dalam penangkapan ini polisi juga mengamankan lima unit sepeda motor curian, dan satu plat motor dengan nopol BH-5781-GU. Plat motor ini juga terkait kasus pencurian motor namun sepeda motornya belum ditemukan.
“Pelaku mengakui telah mencuri motor di beberapa lokasi. Dari pengecejak ada tiga kasus di Yogyakarta, satu di Bantul dan Sleman,” katanya.
Pelaku merupakan residivis karena pernah dua kali dipenjara. Kasus yang pertama terkait kasus curat dan yang kedua penganiayaan. Setiap harinya tersangka bekerja sebagai wiraswasta.
“Ternyata penjara tidak membuatnya kapok,” katanya.
Dalam aksinya, pelaku selalu bersama dengan temannya berinisial D yang masih buron. Mereka mengincar sepeda motor yang tidak dikunci stang. Setiap beraksi D berperan sebagai pemetik dan mendorong motor tersebut.
Ketika aman, DM mendorong motor tersebut yang dikendarai D untuk mencari kunci duplikat. Berdalih kunci motornya hilang, akhirnya tukang kunci membuatkan kunci duplikat.
"Motor tersebut kemudian dibawa ke kamar kos DM," katanya.
Sementara itu DM mengaku hanya menunggu di motor. Begitu temannya mendapat motor dia bertugas mendorong dengan kaki.
"Saya hanya dorong motor dengan kaki sampai tukang kunci kok. Terus motornya itu katanya mau dipakai sendiri oleh teman saya itu, untuk ganti-ganti," katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait