Satresnarkoba Polres Kebumen menangkap dua tersangka penyalahgunaan sabu-sabu. (Foto: doc/Polres Kebumen)

KEBUMEN, iNews.id – Satresnarkoba Polres Kebumen mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dua orang ditangkap, salah satunya merupakan residivis yang pernah dipenjara dalam kasus yang sama. 

Dua tersangka yang diamankan DN (31) warga Desa Adikarso Kecamatan Kebumen, dan JS (33) warga Desa Gemeksekti Kecamatan Kebumen. JS merupakan residivis dan pernah dipidana pada 2018 silam. 

“Ada dua tersangka penyalahgunaan sabu-sabu yang berhasil kami amankan,” kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, Rabu (22/9/2021). 

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi di masyarakat jika ada peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Akhirnya petugas mengamankan DN pada Jumat (20/8/2021) malam di Desa Adikarso. 

“Dari tangan DS kami mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,12 Gram, alat bantu hisap, korek gas, pipet, dan handphone android,” kata Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo.

Hanya berselang beberapa saat, polisi kembali mendapatkan informasi peredaran narkoba. Petugas akhirnya menangkap JS di Desa Gemesekti dengan barang bukti berupa satu buah pipet kaca, alat bantu hisap, handphone dan korek gas.

Tersangka DN telah mengonsumsi sabu-sabu sejak sebulan terakhir. Awalnya dia hanya ditawari teman-temannya dan ketagihan akhirnya membeli sendiri. 

Sementara tersangka JS, merupakan pemain lama dalam peredaran narkoba di Kebumen. Dia pernah dipidana 1,5 tahun pada 2018 dalam perkara penyalahgunaan narkoba. 

“Saya menyesal dan sudah berusaha berhenti,” katanya. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar. 
  


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network