Pengusaha wajib bayar THR. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pelaku usaha wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum Lebaran. jika ada perusahaan yang tak mampu membayar THR maka wajib harus berdialog dengan pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, ketidakmampuan membayar THR harus dibuktikan dengan data yang menyatakan bahwa perusahaan yang bersangkutan tidak mampu membayar tepat waktu, yaitu H-7 Lebaran.

"Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik," katanya, Senin (12/4/2021).


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network