Kesepakatan tersebut, kata Ida, dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR. Namun, dialog tersebut tak menghapus kewajiban pembayaran THR sebelum H-1 Lebaran.
Selain itu, menurut Menaker, kesepakatan antara perusahaan dan pekerja juga tak menghapus kewajiban membayar THR sesuai besaran sesuai perundang-undangan. Dia menegaskan, perusahaan tak boleh mencicil pembayaran. "Artinya, THR harus dibayar penuh," ucapnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait