YOGYAKARTA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan melakukan pengecekan terhadap wisatawan yang datang selama libur Imlek. Mereka wajib memiliki surat bebas Covid-19 yang dibuktikan dari hasil rapid test antigen. Jika tidak mampu menunjukkan wisatawan tidak diperkenankan masuk.
"Kami akan mulai patroli pada 13-14 Februari. Saat libur akhir pekan," kata
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan, pihanya akan melakukan aptroli di sejumlah objek wisata dan kantong-kantong parkir. Secara acak, setiap wisatawan akan diminta menunjukkan surat hasil rapid test antigen, sebagai prasyarat bisa masuk ke lokasi wisata.
“Selama libur ini kami akan patrol mengecek secara acak wisatawan,” kata Agus, Jumat (12/2/2021).
Patroli dan pengecekan ini untuk menindaklanjuti program pemda DIY dalam pengendalian dan pencegahan penularan Covid-19. Sebelumnya di empat pintu masuk ke DIY akan dilakukan penyekatan kendaraan yang akan masuk.
“Untuk pengecekan ini kami akan turunkan 30 personel yang dibagi dalam tiga regu,” ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait