Razia Satpol PP (dok/iNews.id)

Jika wisatawan tidak bisa menunjukkan surat hasil rapid test, maka akan diminta untuk tetap berada di dalam kendaraan dan segera keluar dari lokasi wisata. Selama patrol juga akan disosialisasikan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.  

“Pengelola destinasi juga harus patuh dan mengingatkan wisatawana untuk tidak berkerumun dan menjaga jarak,” katanya. 

Sebelumnya, Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan pengecekan, surat rapid antigen kepada wisatawan atau pendatang tersebut sejalan dengan tujuan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yaitu menekan kasus. Pemkot Kota Yogyakarta juga melarang ASN pergi ke luar kota selama libur Imlek. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network