Pelaku beserta barang bukti saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Sewon, Rabu (31/05/2023). (Foto : iNews.id/Yohanes Demo)

Sementara itu, kronologi ungkap kasus berawal dari informasi yang diterima kepolisian dimana sehari sebelum kejadian pencurian pelaku sempat meminta tukang las memotong kunci pass.

"Dari informasi tersebut kami langsung melakukan pendalaman dan hasilnya, kami mendapati bahwa pelaku sedang berada di wilayah Godean. Kemudian pada tanggal 20 April 2023 kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor," ujarnya.

Menurut keterangan pelaku, sepeda motor jenis Honda Supra Nopol AB 6141 JB yang dia curi dari saudaranya itu akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam perkara ini, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 dan ayat 2 ke 3,4 dan 5 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network