"Kemudian daging kurban yang biasanya pembagiannya seringkali mengundang kerumunan dengan membagi kupon sudah diatur bahwa pembagiannya diserahkan langsung pada yang berhak," katanya.
Seperti diketahui, PPKM Darurat diberlakukan di Pulau Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini untuk menekan laju kasus Covid-19.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait