Menparekraf, Sandiaga Uno saat menghadiri acara Dies Natalis UGM ke 73, Sabtu (17/12/2022). (Foto : MPI/Yohanes Demo)

Adapun hal itu disebutkan dalam pasal 412 ayat 1 KUHP yang berbunyi setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Menanggapi persoalan itu, Sandiaga Uno telah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Kementerian lembaga, TNI dan Polri untuk meyakinkan wisatawan bahwa kegiatan liburan dan berwisata di Indonesia tetap aman.

"Kita bangsa berbudaya, menjaga tamu itu sebagai layaknya tamu istimewa. Jadi wisatawan akan kita perlakukan dengan karpet merah," ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network