Polres Kulonprogo ungkap kasus peredaran narkoba selama 2021 dengan mengamankan 11 tersangka. (Foto: iNews.id/Budi Utomo)

Sementara tersangka FB mengaku nekat menjual obat terlarang untuk menambah pendapatan. Sebagai seorang satpam hasilnya masih kurang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Apalagi istrinya akan melahirkan anak ketiga. Setiap bulan bisa menjual hingga dua toples, sejak delapan bulan lalu. Satu toples dia bisa mendapatkan keuntungan hingga satu juta.  

“Saya dapat dengan membeli secara online di Jakarta,” katanya. 

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
 
 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network