Sementara tersangka FB mengaku nekat menjual obat terlarang untuk menambah pendapatan. Sebagai seorang satpam hasilnya masih kurang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Apalagi istrinya akan melahirkan anak ketiga. Setiap bulan bisa menjual hingga dua toples, sejak delapan bulan lalu. Satu toples dia bisa mendapatkan keuntungan hingga satu juta.
“Saya dapat dengan membeli secara online di Jakarta,” katanya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait