KEBUMEN, iNews.id - Jajaran Polres Kebumen mengamantan satu juta petasan rawit, 18 kilogram bubuk petasa dan belasan lembar sumbu dalam operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama bulan Ramadhan. Hingga kini siapa pemilik petasan ini belum diketahui dan masih jadi buronan.
Petasan ini diamankan petugas di Desa Rantewringin, kecamatan Buluspesantren pada Sabtu 25 Maret lalu. Transaksi jual beli ini tercium oleh jajaran Satreskrim Polres Kebumen. Akibatnya 100 karton yang setiap karton berisi 10.000 petasan ini ditinggal pemiliknya.
”Kami berhasil mengamankan barang bukti petasan, tetapi pemilik kabur setelah mengetahui keberadaan petugas,” kata Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, Kamis (30/3/2023).
Polres Kebumen saat ini mengamankan empat orang tersangka dalam kasus peredaran petasan. Mereka ditangkap di tiga lokasi di Buluspesantren, Kutowinangun dan di Karangsambung.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan, sedangkan barang bukti sudah dimusnahkan karena rawan meledak,” katanya.
Empat tersangka yang diamankan, (18) dan BR (18) warga Desa Kalitengah, Kecamatan Gombong, yang diamankan di Desa Widoro, Kecamatan Karangsambung. Dari mereka disita barang bukti 7 kilogram bubuk mercon serta 7 lembar sumbu mercon.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait