Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin menunjukkan 1 juta petasan yang disita. (foto: istimewa)

Petugas juga mengamankan MA (30) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Buluspesantren dengan barang bukti 4 kilogram bubuk mercon lengkap dengan 4 lembar sumbu petasan. Satu tersangka lagi HN (25) warga Desa Kaliputih, Kecamatan Kutowinangun, dengan barang bukti 7 kilogram bubuk petasan

“Tersangja HN ini adalah home industri. Dari penggeledahan ditemukan bahan racik sumbu yang masih berbentuk cairan dan lembaran kertas sumbu,” katanya. 

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling berat pidana mati atau seumur hidup.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network