Petugas juga mengamankan MA (30) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Buluspesantren dengan barang bukti 4 kilogram bubuk mercon lengkap dengan 4 lembar sumbu petasan. Satu tersangka lagi HN (25) warga Desa Kaliputih, Kecamatan Kutowinangun, dengan barang bukti 7 kilogram bubuk petasan.
“Tersangja HN ini adalah home industri. Dari penggeledahan ditemukan bahan racik sumbu yang masih berbentuk cairan dan lembaran kertas sumbu,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling berat pidana mati atau seumur hidup.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait