KLATEN, iNews.id – Satreskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pembuatan kartu vaksin Covid-19 palsu. Dua orang tersangka diamankan setelah mencari pemesan melalui media sosial (medsos).
Kedua tersangka YNH (29) warga Jogonalan, Klaten dan EP (29) warga Karangnongko, Klaten. Keduanya ditangkap setelah beredar informasi di medsos adanya jasa pembuatan kartu vaksin palsu. Dari penyelidikan petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan dilakukan penangkapan.
Kedua tersangka ini mmeiliki peran yang berbeda. YNH sebagai marketing untuk mencari pesanan melalui media sosial. Sedangkan EP yang membuat dan mengedit data dan barcode hingga mencetak kartu.
“Kedua tersangka saat ini masih kami lakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo, Kamis (12/8/2021).
Untuk mencari pelanggan, tersangka YNH menjanjikan bisa membuat kartu sertifikat vaksin meski belum pernah divaksin sekali pun. Para tersangka membuat kartu vaksinasi palsu dengan bermodal kemampuan edit gambar.
“Datanya dri fotokopi KTP pelanggan kemudian diedit untuk dicetak ,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait