Setidaknya sudah ada 50 orang yang memesan kartu vaksin ini. Pesanan tidak hanya dari sekitar Klaten namun juga dari luar daerah. Setiap kartunya dibanderol antara Rp30.000 sampai dengan Rp70.000.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 14 kartu vaksin palsu, seperangkat komputer, alat pemotong kertas dan empat buah handphone.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” kata Kasat Reskrim AKP Andryansyah Rithas Hasibuan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait