YOGYAKARTA, iNews.id - Seorang kakek di Baciro, Yogyakarta BS (56) ditangkap polisi karena diduga telah melakukan serangkaian penipuan. Modus yang dilakukan dengan menawarkan lelang kendaraan dengan harga yang lebih murah kepada para korban.
Kasubnit 11 Unit 5 Tipidsus Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Alberus Bagus Satria mengatakan, kasus ini berawal saat pelaku menawarkan lelang kendaraan dinas Mahkamah Agung (MA) kepada korban dengan harga murah. Pelaku menjanjikan bisa mendapat satu mobil Toyota Avanza dan tiga sepeda motor asalkan uang jaminana segera dikirimkan.
"Mendapat tawaran itu, korban tertarik untuk membeli dan mentransfer sejumlah uang," ujarnya Selasa (25/7/2023).
Korban telah mengirimkan uang senilai Rp47 juta ke rekening pelaku. Namun setelah uang dikirimkan, korban tidak menepati janjinya. Bahkan pelaku selalu menghindar ketika ditagih kendaraan yang dijanjikan.
Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Berbekal laporan itu, polisi menyelidiki dan menangkap pelaku di wilayah Condongcatur, Sleman.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, untuk barang bukti yang diamankan di antaranya handphone, kartu ATM, rekening koran,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait