Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti penipuan fiktif di Mapolresta Yogyakarta. (foto: MPI/Erfan Erlin)
 
Sementara itu Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menambahkan, korban dan pelaku sudah saling kenal. Hal ini membuat korban tidak menaruh curiga.  

Pelaku mengaku pernah bekerja di Mahkamah Agung dan pensiun pada 2018.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network