Sementara itu Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menambahkan, korban dan pelaku sudah saling kenal. Hal ini membuat korban tidak menaruh curiga.
Pelaku mengaku pernah bekerja di Mahkamah Agung dan pensiun pada 2018.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait