“Aksi tersangka sudah dilakukan sejak 2020 di Yogyakarta, Banten, Jawa Timur dan Pekanbaru. Keuntungannya mencapai Rp.500 juta,” katanya.
Kedua tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal Pasal 45 Ayat (1) Junto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp.1 miliar. Petugas juga mengamankan dua ATM, satu buku tabaungan dan handphone milik MA serta satu handphoe dan empat simcard milik JU sebagai barang bukti (BB).
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait