Petugas menunjukkan dua tersangka penjual barang fiktif lewat medsos di Mapolda DIY, Kamis (15/4/2021).

“Aksi tersangka sudah dilakukan sejak 2020 di Yogyakarta, Banten, Jawa Timur dan Pekanbaru. Keuntungannya mencapai Rp.500 juta,” katanya. 

Kedua tersangka dalam kasus ini  dijerat dengan pasal Pasal 45 Ayat (1) Junto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara  dan denda Rp.1 miliar. Petugas juga mengamankan dua ATM, satu buku tabaungan dan handphone milik MA serta satu handphoe dan empat simcard milik JU sebagai barang bukti (BB).


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network