(Foto: Ilustrasi)

SLEMAN, iNews,id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menerapkan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) mikro mulai hari ini sampai dengan 22 Februari. Nantinya pengawasan akan dipecah sampai di tingkat RT (Rukun Tetangga) untuk meminimalisasi Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Joko Hastaryo mengatakan, dalam penerapan ini, nantinya akan dibuat zonasi, mulai dari zona hijau, kuning, orange dan merah. Tim epidemiologi saat ini sedang melakukan pemetaan, untuk menentukan zonasinya. 

“Kalau ada RT yang masuk zona merah akan dilockdown,” katanya. 

Penerapan zona merah ini akan dilakukan ketika ada temuan 5 rumah warga yang terkonfirmasi positif. Sedangkan ketentuan dari pusat jika ada 10 rumah. Saat dilakukan lockdown, nantinya kebutuhan akan disuplai dari satgas kalurahan sehingga peran satgas di kalurahan lebih optimal. 

Untuk posko kapanewon melibatkan panewu, kapolsek, danramil, dan puskesmas. Adapun posko kalurahan terdiri dari unsur lurah, bhabinsa, bhabinkamtibmas, dan bidan desa. Posko kalurahan juga akan mengawasi pelaksaaan PTKM mikro dengan mengerahkan tenaga kontak tracer di masing-masing puskesmas. 

“Setiap puskesmas maksimal terdapat 5 orang tenaga tracer, sedangkan jumlah puskesmas di Sleman ada 25 unit,” katanya.
 
Menurut Joko, pemberlakuan PTKM sejak 11 Januari 2021 sudah mulai terlihat hasilnya. Indikasinya sejak 31 Januari 2021, jumlah kasus harian cenderung turun. Dari kisaran 100 bahkan sampai di atas 150 menjadi kisaran 21-104 per hari dari 31 Januari hingga 7 Februari 2021.
 
“Kami berharap, PTKM Mikro akan semakin efektif untuk menekan kasus Covid-19,” harapnya.

Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan, pemetaan zona merah tingkat RT diperkecil menjadi 5 rumah ini untuk menghindari penularan. Karena itu bagi yang zone merah dilockdown, sehingga warga yang positif Covid-19 tidak boleh keluar rumah. Termasuk tempat ibadah yang berada di zona merah untuk sementara juga tidak boleh dikunjungi.
 
Posko Covid-19 kalurahan akan diaktifkan lagi. Soal pendanaan, Pemkab menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kalurahan,” ujar Sekda.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network