Pemkab Kulonprogo menyarankan penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Pengasih. . (Foto Ilustrasi : MPI/Heri P)

Saat ini, pihaknya dibantu 30 mahasiswa dari Fakultas Kedokteran Hewan UGM mulai melakukan pemeriksaan hewan kurban di tingkat pedagang yang mengajukan rekomendasi.

Ada syarat administrasi yang harus dilengkapi oleh mereka yakni surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) jika hewan ternaknya berasal dari daerah lain.

Selain itu, lingkungan tempat hewan ternak berada dikelola dengan baik serta disediakan kandang untuk isolasi bagi hewan ternak yang bergejala.

"Skriningnya mulai dari pedagang lengkap baik menjelang hewan kurban disembelih. Bahkan setelah disembelih, kami juga melakukan pengecekan misalnya di hati ada cacingnya atau tidak," kata Aris.

Dia juga mengimbau masyarakat agar merebus bagian kepala, jerohan, dan kuku selama 30 menit. "Ketiga bagian itu tempat munculnya gejala PMK," katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network