Pelaku saat diamankan polisi setelah tertangkap basah mencuri kotak amal di Masjid Al Fatah, Dukuh Carat, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten. (Foto: iNews/Saeful Efendi)

“Dalam aksinya yang terakhir, pelaku dipergoki warga dan langsung ditangkap bersama barang bukti,” kata salah satu warga, Taufik, Sabtu (16/7/2022).

Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta mengatakan, pelaku mengaku sudah tiga kali mencuri di masjid tersebut. Uang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. 

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman 7 tahun penjara.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network