“Dalam aksinya yang terakhir, pelaku dipergoki warga dan langsung ditangkap bersama barang bukti,” kata salah satu warga, Taufik, Sabtu (16/7/2022).
Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta mengatakan, pelaku mengaku sudah tiga kali mencuri di masjid tersebut. Uang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman 7 tahun penjara.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait