“Informasi awal TH ada di Magelang. Namun sampai di Muntilan diberitahukan, TH naik bus ke Yogya. Selanjutnya petugas menanti TH di terminal Jombor. Saat tuun dari bus langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Kalasan,” ujarnya.
Dari pemeriksaan, TH mengakui telah membawa kabur sepeda motor dan hanpdhone korban. Sepeda motor dan handphone telah dijual. Motor dijual di Pati sedangkan handpone di Magelang. Uang hasil penjualan digunakan untuk foya-foya dan mabuk-mabukan.
TH dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. priyo setyawan
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait