Petugas menunjukkan tersangka pencuri motor dengan modus gendam di Mapolsek Kalasan, Sleman, Kamis (11/3/2021). (Foto : Dok Polsek Kalasan)

“Informasi awal TH ada di Magelang. Namun sampai di Muntilan diberitahukan, TH naik bus ke Yogya.  Selanjutnya  petugas menanti TH di terminal Jombor.  Saat  tuun dari bus langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Kalasan,” ujarnya.

Dari  pemeriksaan, TH  mengakui telah membawa kabur sepeda motor dan hanpdhone korban.  Sepeda motor dan handphone telah dijual.  Motor  dijual  di Pati sedangkan handpone di  Magelang. Uang  hasil penjualan digunakan untuk foya-foya  dan mabuk-mabukan.

TH dalam kasus ini dijerat  dengan Pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan  ancaman hukuman empat  tahun penjara. priyo setyawan


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network