PT Angkasa Pura I Bandara YIA sosialisasikan bahaya bermain layang-layang, drone, dan laser bagi penerbangan. (foto: iNews.id/Budi Utomo)

Sesuai dengan Undang-undang No 1/2009 tentang Penerbangan, siapapun yang mengganggu keselamatan penerbangan seperti menerbangkan layang-layang, balon udara dan drone bisa dikenai pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda Rp1 miliar. KKOP ini berada di raius 15 kilometer dari run way.

“Untuk di YIA memang masih aman, tetapi kami tetap melakukan pengawasan dan sosialsiasi,” kata Pandu.

Lurah Jangkaran, Kapanewon Temon, Murtakil Humam mengatakan, forum ini sangat penting, karena sebagian besar masyarakat belum mengetahui ancaman dan bahaya bermain layang-layang terhadap keselamatan penerbangan. Apalagi ada sanksi pidana penjara jika warga ada yang memainkan layang-layang di sekitar KKOP.

“Kami dari pemerintah kalurahan akan sosialisasikan ke masyarakat karena yang bermain layang-layang tidak hanya anak kecil tetapi orang dewasa juga,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network