Kapolsek Kasihan, AKP Satrio Arif Wibowo menunjukkan barang bukti sepeda motor yang dicuri. (Foto: iNews.id/Trisna Purwoko)

SA mengaku mencuri motor ini karena butuh uang. Hasil kerja serabutan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku perempuan dan baru pertama mencuri. Rencananya mau dijual,” katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Berkaca dari kejadian tersebut, dia meminta agar masyarakat selalu mengunci setang motor bahkan menggunakan sistem ganda (menutup lubang kunci). Selain itu, masyarakat juga diminta jangan memarkirkan kendaraannya di tempat yang sepi.

"Karena saat itu melihat motor korban diparkir di depan rumah dan saat itu kondisi rumah sepi," katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network