Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakpus. (Foto Antara)

JAKARTA, iNews.id - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx divonis bersalah oleh majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, denda Rp25 juta subsider 1 bulan. 

Hakim menilai Jerinx terbukti mengancam pegiat media sosial Adam Deni. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  selama satu tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan," kata Hakim Ketua Surachmat saat membaca putusan vonis di ruang persidangan, Pengandilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun.

Jerinx melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network