Terdakwa penyuap mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti, Oon Nusihono divonis tiga tahun penjaara dan denda Rp200 juta. (Foto : Dok JCW)

YOGYAKARTA, iNews.id- Terdakwa penyuap mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti, Oon Nusihono divonis tiga tahun penjaara dan denda Rp200 juta. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta berpendapat Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk ini terbukti bersalah. 

"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana kurungan empat bulan," ujar Ketua Majelis Hakim M Djauhar Setyadi saat sidang putusan yang digelar di PN Yogyakarta, Senin (31/10/2022).

Djauhar mengatakan terdakwa bersalah secara meyakinkan dan sah melakukan tindak pidana korupsi terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton dengan menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata dia.

Oon dinilai melanggar unsur dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan yakni Oon memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan dan dinilai tidak mendukung pencegahan tindak korupsi.  

"Hal yang meringankan Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tak mengulanginya," ujar dia.

Vonis yang dijatuhkan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang yang sedianya digelar pukul 10.00 WIB namun molor hingga dua jam. Atas molornya persidangan dua penasehat hukum terdakwa memilih untuk pulang ke Jakarta. 

"Persidangan tidak segera digelar padahal saya ada acara dan jadwal penerbangan dimajukan sehingga saya harus segera balik ke Jakarta," ujar Maqdir Ismail salah satu tim penasehat hukum terdakwa Oon Nusihono. 

Atas vonis ini baik JPU KPK maupun terdakwa Oon Nusihono menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. "Kami akan pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujar Oon.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network