Terdakwa penyuap mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti, Oon Nusihono divonis tiga tahun penjaara dan denda Rp200 juta. (Foto : Dok JCW)

Sebelumnya KPK menjelaskan bahwa pada 2019, Oon melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Rencana pembangunan itu bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 75/KEP/2017 dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017 karena masuk kawasan cagar budaya. Oon didakwa melakukan berbagai upaya suap agar IMB Apartemen Royal Kedhaton tetap bisa terbit.

Dalam dakwaan Oon disebut memberikan suap berupa satu unit sepeda elektrik, uang 20.450 dolar AS, Rp20 juta atau sekitar jumlah itu, satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2.000 CC warna hitam tahun 2010 untuk mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Pemberian itu diterima secara langsung maupun melalui Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Haryadi.

Oon juga didakwa memberikan uang sebesar 6.808 dolar AS kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemkot Yogyakarta Nurwidihartana dengan tujuan agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dipercepat.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network