Sidang kasus dugaan penyelewengan tanah kas Desa Caturtunggal, Sleman di PN Tipikor Jogja. (Foto : Ist)

YOGYAKARTA,iNews.id-Terdakwa penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Sleman, Robinson Saalino sudah mulai disidangkan. Sidang perdana dilakukan Senin (13/6/2023) dimana Robinson didakwa merugikan negara  Rp2,9 miliar. 

Ternyata selain diduga merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar, Robinson didakwa telah mengantongi uang sebanyak Rp29 miliar dalam menjalankan bisnis yang menggunakan tanah kas desa tak berizin tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap modus Robinson menyalahgunakan TKD. JPU menyebut Robinson awalnya mengajukan permohonan penggunaan lahan seluas 5.000 meter persegi dari Area Singgah Hijau menjadi Pembangunan Pondok Wisata. 

Permohonan Area Singgah Hijau telah disepakati Kepala Desa, BPD, Kecamatan, Kabupaten, Dispertaru DIY, saat PT Deztama Putri Sentosa masih dipegang Denizar Rahman Pratama. Namun pada 2017, PT Deztama Putri Sentosa mengalami kesulitan finansial sehingga Kepemilikan PT Deztama berpindah dari Denizar ke Robinson. 

Sejak saat itu, Robinson akhirnya mengubah site plan untuk TKD di Caturtunggal seluas 5.000 meter persegi. Tak hanya mengubah site plan, tapi Robinson juga disebut telah memperluas lahan di sekitarnya sebesar 11.215 meter. 

Robinson itu nekat melakukan pemagaran yang dilakukan tanpa seizin Gubernur DIY. Sebenarnya terdakwa pernah mengajukan permohonan pakai lahan tersebut yang digunakan untuk Area Singgah Hijau 'Ambarrukmo Green Hills' di 2020 namun belum mendapat lampu hijau dari Gubernur DIY.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network