Sidang kasus dugaan penyelewengan tanah kas Desa Caturtunggal, Sleman di PN Tipikor Jogja. (Foto : Ist)

Dengan luas tanah yang baru itulah, yaitu seluas 16.215 meter persegi terdakwa mulai melakukan pengkavlingan. Kavling-kavling tersebut lantas disewakan kepada sejumlah pihak dengan berbagai tipe bangunan. 

Tanah tersebut di disewakan kepada penyewa atau investor dengan tarif yang berbeda. Karena terdakwa telah mengklasifikasikan kavling tersebut mulai dari tipe kavling, kavling B dan C. Tak hanya itu, ada juga hunian dengan tipe mezzanine dan town house.

"Terdakwa Robinson menerima Rp29 miliar dari TKD yang dialihfungsikan sebagai lahan menjadi hunian tersebut," ujar jaksa dalam dakwaan yang dibacakan salah satu JPU, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Djauhar Setyadi. 

Uang sebesar Rp29 miliar itu diterima Robinson dari hasil booking fee, DP, dan pelunasan seluruh tipe kavling, dari penyewa atau disebut investor. Di mana kavling B dan kavling C sebanyak 66 unit senilai Rp 10.874.850.000, tipe mezzanine sebanyak 39 unit sebesar Rp 13.583.570.000, dan tipe town house sebanyak 17 unit senilai Rp 4.757.500.000. 

Dari semua penyewa tersebut, Robinson telah menerima atau mendapat pemasukan dari para investor yang diterima PT Deztama Putri Santosa Rp29.215.920.000. uang tersebut lalu dipakai terdakwa Robinson sebesar Rp9,6 miliar untuk melakukan pembangunan di atas lahan TKD. 

"Robinson telah merugikan Negara lantaran menunggak biaya sewa TKD di Nologaten, Caturtunggal sejak 2018. Perbuatan tersebut di atas telah memperkaya terdakwa sebesar kewajiban membayar sewa dan tunggakan sewa serta denda dan biaya Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp2.952.002.940," kata JPU. 


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network