Salah satu adegan yang diperagakan tersangka Nani Aprilliani dalam rekonstruksi kasus sate beracun. (Foto: iNews.id/Trisna Purwoko)

Usai pembacaan tuntutan jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Nani untuk mensikapinya. Termasuk mengajukan pledoi melalui penasehat hukumnya.  

“Terhadap tuntutan ini, terdakwa boleh mengajukan permohonan atau pembelaan dan tim penasehat hukum dipersilakan mengajukan pledoi,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukumnya Ary Widodo meminta waktu dua pekan untuk mengajukan pledoi. Namun majelis hakim hanya mengabulkan satu pekan ke depan. Rencananya sidang akan dilaksanakan pada Senin (22/11/2021). 
 
Kasus sate beracun terjadi pada 25 April lalu telah mengakibatkan seorang anak tukang ojek online di Bantul meninggal. Sate ini sedianya dikirimkan kepada Tomi yang merupakan mantan terdakwa yang kecewa karena ditindak menikah. 

Namun keluarga Tomi tidak mau menerima sehingga sate ini dibawa pulang driver ojek dan disantap anaknya. Akibat mengosumsi ini, korban kejang-kejang dan meninggal ketika dilarikan ke rumah sakit. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan menangkap Nani pada 30 April lalu. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network