Petugas yang mendapatkan laporan menindaklanjuti dengan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangka di rumahnya di Banyumas, Jawa Tengah. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan,” ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait