Ilustrasi penangkapan tersangka oleh polisi. (Foto: Ist.)
 

Petugas yang mendapatkan laporan menindaklanjuti dengan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangka di rumahnya di Banyumas, Jawa Tengah. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. 

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan,” ujarnya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network