Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti burung yang dicuri di Mapolsek Mlati, Sleman, Selasa (11/5/2021). (Foto: Dok/Polsek Mlati)

Pelaku sebenarnya masih tetangga dengan korban. Namun proses hukum tetap berjalan. Polisi juga mengamankan barang bukti burung berikut sangkar dan sepeda motornya yang dipakai untuk melakukan aksi pencurian. 

“Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara,” katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network