Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kotak infak di Polres Kulonprogo. (foto: iNews.id/Kuntadi)

Dia membawa kabur uang infak dengan jumlah sekitar Rp800.000. Sebanyak Rp600 dipakai untuk top up dana game online, dan Rp100.000 untuk membeli paket data internet. Sisanya dipakai untuk makan dan jajan. 

“Pengakuannya uang itu untuk top up game online, beli paket internetan dan jajan,” katanya. 

Sementara pelaku mengaku nekat mencuri karena tidak punya uang. Dia bekerja tapi tidak mendapatkan gaji. Padahal dia butuh dana untuk game online. 

“Uangnya untuk game online, tidak judi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network