Petugas menunjukkan dua tersangka kurir narkoba jaringan Purwokerto di Mapolda DIY, Kamis (25/2/2021). (Foto Koran Sindo-SINDONews/Priyo Setyawan)

“EP dan S sendiri tidak ada hubungan khusus, mereka hanya satu jaringan pengendar sabu yang dikendalikan oleh A di Purwokerto yang masih buron,” katanya. 

Tersangka EP dulunya merupakan baby sitter. Dia tergiur menjadi kurir sabu-sabu karena himpitan ekonomi 

“Kami masih mengembangkan kasus ini,” ujarnya.

Kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman  maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network