“EP dan S sendiri tidak ada hubungan khusus, mereka hanya satu jaringan pengendar sabu yang dikendalikan oleh A di Purwokerto yang masih buron,” katanya.
Tersangka EP dulunya merupakan baby sitter. Dia tergiur menjadi kurir sabu-sabu karena himpitan ekonomi
“Kami masih mengembangkan kasus ini,” ujarnya.
Kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait