Tabung elpiji ini tidak dibawa pulang ke rumahnya, namun pelaku menyimpan di kebun. Satu tabung dijual di kisaran Rp100.000 hingga Rp120.000. Pelaku juga mengaku mencuri handphone, ayam dan gabah.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, pengakuannya uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 23 tabung gas elpiji baik ukuran 3 kilogram ataupun 5 kilogram dan senjata tajam.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait