SURABAYA, iNews.id – Kasus ratusan massa yang mendatangi rumah Menko Polhukam Mahfud MD di Pamekasan berbuntut panjang. Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut.
Laki-laki berinisial AD ditetapkan menjadi tersangka atas ucapan yang berisi ancaman ‘bunuh’ saat aksi pengepungan terjadi.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, tersangka AD diamankan atas kerja sama Polda Jatim dan Polres Pamekasan. “Ada ucapan berisi ancaman yang dilakukan AD terhadap diri pribadi, sehingga menimbulkan rasa takut,” katanya, Sabtu (5/12/2020).
Nico mengatakan, pada aksi pengepungan rumah Mahfud MD, ada beberapa ucapan yang berisi ancaman dan dilakukan oleh beberapa orang. Namun, dari beberapa orang tersebut ada satu orang, yakni tersangka AD yang berteriak bunuh.
“Ada yang satu yang berteriak bunuh, bunuh, bunuh. Laporan itu akhirnya masuk ke Polres Pemekasan dan kami lakukan penyelidikan, hingga kami menangkap AD ini,” katanya.
Nico mengatakan, selain keterangan saksi, pihaknya juga memiliki bukti rekaman video atas ucapan tersebut dari ponsel milik salah satu peserta aksi yang disita. “Selain bukti rekaman, tersangka juga sudah mengakui perbuatannya,” katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait