Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta (kiri depan) saat rilis penetapan tersangka pengepungan rumah Mahfud MD, Sabtu (5/12/2020) malam. (Foto: iNews.id/Ihya" Ulumuddin)

Niko menjelaskan, aksi pengepungan di rumah Mahfud MD bermula dari aksi unjuk rasa di depan Polres Pamekasan. Setelah aksi selesai, beberapa di antara mereka pulang dan melewati rumah Mahfud MD yang ditinggali ibunda Mahfud. 

Saat itulah massa berhenti dan menebar teror dengan mengucapkan berbagai kalimat ancaman hingga menimbulkan ketakutan. 

Atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 160 juncto Pasal 55 ayat 1 KHUP dan Pasal 335 ayat 1 KHUP tentang pengancaman. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network