BANTUL, iNews.id - Jajaran Polsek Kasihan, Bantul berhasil mengungkap kasus pencurian uang dan emas senilai Rp267 juta yang menimpa Subariyah warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul pada 17 Oktober lalu. Pelaku DL alias Bunda (51) warga Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolsek Kasihan AKP Satrio Arif Wibowo mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya setelah korban melaporkan kasus ini ke polisi. Dalam aksinya pelaku yang merupakan terapis ini menyatroni rumah korban yang dalam kondisi sepi. Sebelumnya pelaku dimintai korban untuk memijit.
“Pelaku menggasak perhiasan di rumah korban saat ditinggal jualan di Wijilan,” kata Satrio, Selasa (2/11/2022).
Sebelum beraksi, pelaku yang dimintai tolong memijat ini sempat mengorek informasi kepada korban. Seperti kapan berangkat jualan, pulang dan teman menyimpan barang berharga di rumahnya. Karena tidak curiga pelaku menjwab pertanyaan pelaku secara jujur.
Selang sehari, korban dan suaminya pergi berjualan di Wijilan. Pada sore harinya saat kembali mendapati rumahnya dalam kondisi acak-acakan. Saat dilakukan pengecekan perhiasan dan uang tunai Rp45 juta sudah tidak ada. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kasihan.
“Dari laporan korban, kami lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Sukabumi,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait